JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Sikap acuh tak acuh yang ditunjukkan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto, kian menuai sorotan tajam. Pasalnya, upaya konfirmasi terkait pengawasan sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak hanya diabaikan lewat dua surat kedinasan resmi dari redaksi Kabar-SBI.com, tetapi juga melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada yang bersangkutan. Rabu(19/8)
Langkah bungkam pejabat publik ini dinilai sangat kontras dan berbanding terbalik dengan reputasi mentereng yang telah diukir oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Bertentangan dengan Status Peringkat 1 Keterbukaan Informasi
Sikap tertutup ini mencederai pilar keterbukaan informasi publik dan berpotensi mencoreng prestasi prestisius Pemkot Jakarta Utara. Pada ajang Komisi Informasi (KI) DKI Award 2025, Pemkot Administrasi Jakarta Utara berhasil meraih predikat tertinggi sebagai Badan Publik Informatif, bahkan sukses bertengger di peringkat pertama (Juara 1) untuk kategori Pemerintah Kota serta peringkat ketiga di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Torehan tersebut melengkapi rekam jejak birokrasi Jakarta Utara sepanjang kurun waktu 2024–2025, di mana tingkat kepuasan masyarakat (SKM) terhadap layanan pemerintahan konsisten berada di atas 95% (“Sangat Memuaskan”).
Namun, praktik pengabaian konfirmasi – baik secara formal melalui Surat No. 193/Red-SBI/VI/2026 dan No. 198/Red-SBI/VII/2026 maupun secara informal via pesan instan WhatsApp – mencederai standar tinggi keterbukaan yang telah ditetapkan oleh tingkat kota.
Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Konfirmasi dan permohonan audiensi yang diajukan redaksi Kabar-SBI.com sebenarnya berfokus pada fungsi pengawasan pemda atas memorandum of understanding business to business (MoU B-to-B) pengelolaan sampah antara warga RW 06 Kelurahan Kapuk Muara dan PT Mandara Permai.
Mengacu pada UU No. 18/2008, Perda DKI No. 4/2019, serta Pergub DKI No. 102/2021, Sudin LH tetap memiliki mandat hukum untuk melakukan pengawasan berkala meski operasional di lapangan dikelola pihak swasta.
Kelalaian dan sikap tidak responsif dari dinas sektoral seperti Sudin LH dikhawatirkan menjadi “nila setitik” yang merusak reputasi birokrasi, sekaligus membahayakan peluang Pemkot Jakarta Utara untuk mempertahankan predikat Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2026 ini.
(Sunarno)












