Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Banten Bina Paralegal di Kota Tangerang

oleh -443 Dilihat
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar saat memberikan sambutan dalam acara Pembinaan Paralegal di Kota Tangerang.
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Paralegal di 104 kelurahan di Kota Tangerang mendapat pembinaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan se-Kota Tangerang tersebut digelar di Taman Bambu, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (8/8/2026).

banner 336x280

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, S.H., M.Si., mengatakan pembinaan paralegal tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka memperkuat layanan hukum hingga tingkat kelurahan.

Pagar menyebut peringatan Hari Pengayoman yang jatuh pada 18 Agustus 2026 mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Modern dan Berdampak.”

“Program ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kita ingin memperkuat pelayanan hukum sampai ke tingkat kelurahan,” kata Pagar dalam kegiatan tersebut.

Menurut Pagar, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul di lingkungan masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa paralegal tidak bekerja sendiri karena terdapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat menjadi mitra dalam menangani persoalan masyarakat.

“Paralegal di tingkat kelurahan tidak sendiri. Ada Lembaga Bantuan Hukum yang hadir dalam acara ini. Nantinya para paralegal bisa bekerja sama dalam penyelesaian masalah yang ada di wilayah,” ujarnya.

Pagar mengungkapkan, keberadaan ratusan paralegal tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung visi pemerintah dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

“Paralegal ini merupakan tangan kanan Asta Cita Presiden Prabowo. Dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan, setidaknya ada 312 orang paralegal yang telah dilantik,” kata Pagar.

Ia memberikan dukungan kepada para paralegal yang hadir agar dapat berperan aktif dalam membantu membangun Kota Tangerang sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah, “Ayo, Bersama Membangun Kota”.

Menurutnya, penyelesaian persoalan masyarakat sedapat mungkin dilakukan melalui mekanisme mediasi di tingkat kelurahan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum yang lebih jauh.

Lurah Jadi Pengalaman Praktik Penyelesaian Sengketa

Pembinaan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman dalam penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat kelurahan.

Di antaranya Lurah Periuk Anang Sunardi dan Lurah Alam Jaya Rendra Gunawan, yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan bersama Kanwil Kemenkum Banten melalui Academy Paralegal Justice.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Anang memberikan testimoni mengenai pengalaman menangani persoalan masyarakat yang masuk ke kantor kelurahan, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselisihan antar warga.

Anang mengatakan sejumlah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi di tingkat kelurahan sehingga tidak harus berlanjut ke ranah hukum maupun pengadilan.

“Masalah KDRT dan keributan warga yang masuk ke kantor kelurahan bisa diselesaikan di tingkat kelurahan saja tanpa harus berlanjut ke ranah hukum atau ke pengadilan,” ujar Anang.

Menurut Anang, dalam proses penyelesaian persoalan melalui mekanisme mediasi di tingkat kelurahan, lurah memiliki peran penting sebagai pihak yang memimpin proses penyelesaian sengketa.

“Kalau masalah tersebut masuk ke tingkat kelurahan, pimpinan kelurahan, yaitu lurah, menjadi hakimnya,” kata Anang.

Narasumber materi dalam acara Pembinaan Paralegal di Kota Tangerang, Hakim Jumiati.

Paralegal Diminta Netral Saat Mediasi

Sementara itu, Hakim Jumiati, S.H., M.H., memberikan materi mengenai teknis proses mediasi kepada para paralegal yang mengikuti pembinaan.

Jumiati menekankan pentingnya sikap netral bagi seorang paralegal ketika menjadi mediator dalam penyelesaian persoalan masyarakat.

“Sebagai paralegal harus bisa menunjukkan sikap netral kepada pihak yang memiliki masalah atau perkara,” tegas Jumiati.

Menurutnya, paralegal harus mampu mengatur jalannya proses mediasi, termasuk memastikan ruang mediasi dapat digunakan secara tepat untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang sedang bermasalah.

“Dalam mediasi, paralegal memastikan kita yang mengatur proses mediasinya. Kita mengatur ruang untuk dapat dimintai keterangan antara pihak-pihak yang bermasalah,” jelasnya.

Jumiati juga menjelaskan mengenai teknik kaukus, yakni proses mediasi dengan memisahkan pihak-pihak yang berperkara untuk mendapatkan keterangan secara terpisah.

Dalam proses tersebut, kata Jumiati, mediator harus mampu menyampaikan kembali informasi yang bersifat negatif secara tepat agar tidak semakin memperkeruh persoalan.

“Kalau mendapatkan keterangan dengan kalimat negatif, dapat disampaikan dengan baik kepada pihak lawan. Kalimat negatif yang bersifat menyerang sebaiknya diubah menjadi kalimat positif saat disampaikan kepada pihak lawan,” jelasnya.

Paralegal Langsung Praktik Tangani Perkara

Tidak hanya menerima materi, para peserta pembinaan juga mengikuti praktik penyelesaian perkara secara berkelompok.

Peserta diberikan contoh kasus untuk dianalisis dan diselesaikan menggunakan teknik mediasi yang telah disampaikan dalam pembinaan.

Dalam praktik tersebut, Jumiati memberikan penilaian sekaligus pandangan terhadap langkah-langkah yang dilakukan para peserta dalam menyelesaikan kasus.

Ia memberikan masukan apakah proses dan langkah penyelesaian yang dilakukan para paralegal telah sesuai dengan prinsip mediasi atau masih perlu diperbaiki.

Dalam pembinaan Paralegal ini, Kanwil Kemenkum Banten turut menghadiri Praktisi hukum dari kalangan masyarakat, Dr. Walim S.H. M.H., dari LBH Keadilan dan Kesetaraan Hukum turut memberikan wawasan perkara dan solusi yang kerap hadir di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan di tingkat kelurahan. (Ups)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.