Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Saat Konfirmasi di Kantor FIF Tangcity, Polisi Terima Laporan

oleh -1004 Dilihat
oleh
Tangkapan Layar Video, Saat Jurnalis bersinggungan dengan Pihak Keamanan FIF.
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Seorang jurnalis melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan dan pegawai FIF Cabang Tangcity saat melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, Ageng Suseno, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya mendampingi seorang rekannya yang hendak mengambil BPKB di kantor FIF Cabang Tangcity Mall. Rekannya diketahui hanya membawa surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian karena identitas asli yang bersangkutan hilang.

banner 336x280

Ageng menjelaskan, saat terjadi perbedaan pendapat mengenai prosedur pengambilan BPKB, dirinya melakukan konfirmasi kepada salah seorang pegawai FIF terkait standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurutnya, sebelum melakukan pengambilan gambar dan mengutip pernyataan, ia telah meminta izin kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya melakukan konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB dan sebelumnya sudah meminta izin untuk mengambil gambar serta mengutip pernyataan. Namun saya mengaku dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran di bagian belakang leher,” ujar Ageng.

Ia juga mengaku sempat mendengar perintah agar dirinya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum menghapus rekaman maupun kutipan hasil konfirmasi yang telah diperoleh.

Menurut Ageng, situasi kemudian memanas dan berujung pada keributan di dalam ruangan kantor tersebut. Ia menduga luka yang dialaminya terjadi saat insiden berlangsung.

Menanggapi kejadian itu, kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partners, menyatakan bahwa kliennya diduga mengalami tindakan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan aktivitas jurnalistik.

Menurut Nelson, dugaan tindakan yang dialami kliennya meliputi penghadangan, upaya penghalangan kerja jurnalistik, dugaan perampasan alat kerja, dorongan fisik, hingga dugaan penganiayaan oleh oknum yang berada di lokasi kejadian.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kami telah melaporkan peristiwa ini kepada Polres Metro Tangerang Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nelson.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Selain meminta proses hukum berjalan secara profesional dan objektif, pihak kuasa hukum juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi atas dugaan insiden tersebut serta melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.

Pihak pelapor juga mendorong adanya jaminan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penganiayaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

***(Arno)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.