PHK Karyawan PT Citra Lautan Biru Sebelum Kontrak Berakhir Jadi Sorotan, Perusahaan dan Pekerja Sampaikan Versi Berbeda

oleh -1493 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Citra Lautan Biru berinisial M.S. menjadi perhatian setelah yang bersangkutan mengaku diberhentikan sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pekerja yang bersangkutan dinilai tidak layak menjalankan tugas sebagai operator crane.

Berdasarkan salinan surat pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja tertanggal 3 Agustus 2026 yang diterima redaksi, PT Citra Lautan Biru mengakhiri hubungan kerja dengan M.S. yang bekerja sebagai Operator Lorry Crane.

banner 336x280

Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dan keputusan manajemen. Namun, surat tersebut tidak memuat uraian rinci mengenai alasan maupun dasar penilaian yang menjadi pertimbangan pemberhentian pekerja.

Kepada awak media pada Selasa (4/8/2026), M.S. mengaku tidak mengetahui alasan pasti dirinya diberhentikan. Ia juga menyatakan masa kontrak kerjanya yang berdurasi tiga bulan belum berakhir saat surat PHK diterbitkan.

“Saya tidak tahu alasan sebenarnya. Kontrak kerja saya yang tiga bulan itu belum selesai, tetapi saya langsung di-PHK. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada evaluasi, tidak ada pembinaan. Sampai sekarang sisa gaji saya juga belum diberikan oleh perusahaan,” ujar M.S.

Menurut M.S., dirinya tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penilaian perusahaan yang menyebut dirinya tidak layak menjadi operator crane. Ia juga mengaku tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun melakukan perbaikan kinerja sebelum keputusan PHK diterbitkan.

Untuk memperoleh keterangan dari pihak perusahaan, redaksi menghubungi HRD PT Citra Lautan Biru berinisial N. melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026). Dalam tanggapan tertulisnya, perusahaan menyampaikan:

“M.S. diberhentikan karena tidak patut dan layak untuk dijadikan operator crane dengan pertimbangan matang dari perusahaan kami. Dalam pernyataannya dengan sadar serta mengerti dan faham M.S. sesuai dengan pernyataannya yang dibuat pada tanggal 22 Juni 2026. Terimakasih.”

Meski telah memberikan tanggapan, pihak perusahaan belum menjelaskan secara rinci indikator maupun dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan bahwa M.S. tidak layak menjadi operator crane. Perusahaan juga belum menerangkan apakah penilaian tersebut berkaitan dengan aspek kompetensi, disiplin kerja, keselamatan kerja, atau pertimbangan lainnya.

Selain itu, perusahaan belum memberikan penjelasan mengenai isi dokumen pernyataan tertanggal 22 Juni 2026 yang disebutkan dalam tanggapan HRD, sehingga konteks dokumen tersebut belum dapat diketahui secara utuh.

Terkait pengakuan M.S. mengenai sisa gaji yang disebut belum dibayarkan, hingga berita ini diterbitkan PT Citra Lautan Biru belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Redaksi mencatat bahwa informasi dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan pekerja, dokumen yang diterima redaksi, serta tanggapan resmi pihak perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang kepada PT Citra Lautan Biru untuk memberikan penjelasan tambahan, dokumen pendukung, maupun hak jawab guna melengkapi informasi kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.