Bea Cukai Priok Musnahkan Barang BDN dan BTD, Tonggak Awal Penyelesaian Kontainer Longstay

oleh -108 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Cybernewsnasional.com — Bea Cukai Tanjung Priok melaksanakan pemusnahan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) atas barang impor longstay, pada Selasa (7/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menyelesaikan barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi langkah awal percepatan penyelesaian barang longstay di kawasan pabean.

banner 336x280

Seremonial Pemusnahan dilaksanakan di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang di PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang.

Barang yang dimusnahkan meliputi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa 303 carton/package tanaman bunga potong dan 203 carton/package tanaman bunga pussy willow atas nama PT Buah Segar Utama, serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berupa 4.350 bags bawang putih segar (fresh garlic) atas nama PT Rajawali Cakrawala.

Seluruh komoditas tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting sebagai tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Pemusnahan hari ini merupakan tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Ke depan, kami akan terus mendorong penyelesaian kontainer-kontainer longstay lainnya yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik nasional,” ujar Adhang.

Barang yang dimusnahkan telah berada di kawasan pabean dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak Januari 2021 untuk BDN dan sejak Agustus 2025 untuk BTD.

Penyelesaiannya diharapkan mampu mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta mendukung kelancaran arus logistik nasional.

Melalui sinergi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya, Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus melaksanakan penyelesaian barang impor secara transparan, akuntabel, dan profesional guna mendukung pengelolaan kawasan pabean yang lebih tertib dan efisien. (KN)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.