Percetakan Mau Print Klarifikasi Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Sebut Kasus Berawal dari Dugaan Pencurian Plat Cetak Bernilai Ratusan Juta

oleh -430 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Percetakan “Mau Print” angkat bicara terkait informasi dugaan penyekapan dan pemerasan yang ramai beredar di masyarakat. Pihak percetakan menyampaikan klarifikasi dan meminta publik tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum selesai.

Melalui perwakilan karyawan, Marten (40), pihak “Mau Print” menyebut persoalan tersebut bermula dari dugaan hilangnya alat produksi berupa plat cetak milik percetakan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta.

banner 336x280

“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang. Tidak semua yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan. Kami juga mengakui ada tindakan dari pihak kami yang kurang tepat dan kami siap bertanggung jawab,” ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).

Marten menjelaskan, tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang sebelumnya bekerja di percetakan tersebut, diduga terlibat dalam pengambilan plat cetak milik perusahaan.

Menurutnya, pihak percetakan saat itu hanya berupaya mengamankan situasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dan para pihak bertanggung jawab atas dugaan kerugian yang terjadi.

“Kami tidak bermaksud melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan ataupun pemerasan. Mereka masih bisa berkomunikasi dan beraktivitas. Kami hanya meminta mereka tetap berada di lokasi sampai ada penyelesaian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan yang disampaikan kepada para pihak terkait bukan bentuk pemerasan, melainkan upaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami.

“Kami meminta adanya penggantian atau penyelesaian atas kerugian tersebut. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan kepada keluarga mereka,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Percetakan “Mau Print”, Advokat Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partner, meminta masyarakat memberikan ruang agar proses hukum berjalan secara objektif.

“Kami meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun opini. Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan biarkan hukum yang menentukan,” ujar Nelson.

Nelson mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan langkah hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga menyebabkan kerugian bagi pihak percetakan.

“Kami ingin persoalan ini diproses secara adil. Jika masih ada ruang untuk musyawarah antar pihak, tentu itu menjadi hal yang baik. Namun proses hukum tetap harus dihormati,” tambahnya.

Pihak Percetakan “Mau Print” berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi pembanding bagi masyarakat dan mengajak semua pihak untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. (RED)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.