Pejabat Tertinggi Kabupaten Cirebon Disomasi FORMASI, Ultimatum 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

oleh -411 Dilihat
banner 468x60

CIREBON.Cybernewsnasional.com-Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan somasi kepada tiga pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yakni Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan penjelasan terkait dugaan masih dipertahankannya keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain, meskipun Surat Tugas Koorwil Bidikcam telah dicabut.

Menurut FORMASI, somasi ini bukan tanpa dasar. Organisasi tersebut telah melakukan kajian hukum dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta sejumlah dokumen resmi pemerintah yang dinilai menjadi landasan perlunya klarifikasi dan tindakan administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

banner 336x280

Melalui somasi tersebut, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum apabila masih terdapat struktur yang menjalankan fungsi Koorwil Bidikcam dengan nama atau nomenklatur lain. Selain itu, FORMASI juga mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga tetap mempertahankan struktur tersebut serta memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., saat ditemui di kantornya di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima agar ketiga pejabat tersebut memberikan klarifikasi resmi sekaligus menindaklanjuti seluruh substansi yang disampaikan.

“FORMASI memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti substansi somasi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adv. Qorib.

Lebih lanjut, FORMASI menilai bahwa apabila tidak ada respons maupun langkah konkret dari pemerintah daerah dalam batas waktu yang telah ditentukan, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penyelenggara pemerintahan dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.

Karena itu, FORMASI menegaskan bahwa penyampaian somasi ini bukan sekadar peringatan administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berlandaskan supremasi hukum.

Dengan dilayangkannya somasi kepada tiga pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Cirebon, perhatian publik kini tertuju pada sikap dan langkah yang akan diambil dalam tujuh hari ke depan. FORMASI memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut sebagaimana mestinya.

(Harun)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.