IPL Naik Tapi Pelayanan Merosot, Warga PIK Layangkan Surat ke DPRD DKI Jakarta

oleh -272 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Warga RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. Selasa (16/6)

Langkah ini diambil guna melaporkan buruknya pengelolaan lingkungan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) oleh pihak pengembang, PT Mandara Permai, pasca-kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

banner 336x280

​Dalam surat tertanggal 11 Juni 2026 tersebut, warga mengeluhkan pelayanan kebersihan yang justru merosot tajam setelah tarif IPL dinaikkan secara signifikan, dari Rp1.750/m² menjadi Rp2.750/m².

​Sampah Terbengkalai dan Klaim Sepihak Pengembang

​Perwakilan warga mengungkapkan bahwa sampah domestik dan rumput yang mulai meninggi di kawasan tersebut kini kerap dibiarkan begitu saja tanpa diangkut oleh pihak pengembang.

​Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi sebelum tarif IPL dinaikkan, di mana seluruh sampah rutin diangkut oleh pengembang.

Anehnya, setelah tarif naik, sampah hijau dari pohon justru dialihkan dan dibebankan kepada pihak RT/RW setempat untuk mengangkutnya.

​Warga juga membongkar dugaan manipulasi informasi oleh pihak pengembang melalui surat bernomor 049/MP/PIK/IV/2026.

​”PT Mandara Permai menyatakan bahwa RT/RW telah menyepakati pengelolaan lingkungan bersifat mikro ditangani oleh RT/RW. Padahal itu semua tidak benar atau bohong, dan tidak ada perjanjian tertulis sama sekali.

Sementara itu, IPL tetap dipungut oleh mereka ( PT Mandara Permai) bukan RT/RW,” tulis perwakilan warga dalam surat pengaduan tersebut.

​Warga menilai kenaikan tarif IPL seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, bukan malah memangkas fasilitas yang menjadi hak dasar warga.

​Desak DPRD Tinjau Ulang Amdal dan Perizinan

​Menyikapi polemik yang berlarut-larut, warga RW 06 Kapuk Muara mendesak Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan.

Mereka meminta pihak legislatif meninjau kembali seluruh aspek perizinan PT Mandara Permai, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

​Dalam tuntutannya, warga memaparkan dua dasar hukum kuat yang diduga telah dilanggar oleh pihak pengembang:

​1. UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6): Mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset dan fasilitas publik di wilayahnya.

2. ​UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang memadai, serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setelah selesai dibangun demi menjamin keberlanjutan pengelolaan.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons dan tindakan tegas dari DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak manajemen PT Mandara Permai guna menyelesaikan sengketa pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.

 

( Sunarno )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.