Warga Keluhkan Implementasi Ingub No. 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah

oleh -303 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga maupun fasilitas umum ke dalam beberapa kategori, yakni organik, anorganik, B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta residu. Jumat (5/6/2026)

Meski dinilai sebagai langkah positif untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik, sejumlah warga mengeluhkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Salah satu keluhan yang disampaikan adalah belum tersedianya fasilitas pendukung berupa tempat sampah terpisah sesuai kategori yang ditetapkan dalam Ingub.

banner 336x280

Keluhan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan tindak lanjut pelaksanaan Ingub yang digelar di Aula Lantai 2 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada hari kamis tanggal 2 Mei tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, warga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mendukung program pemilahan sampah, termasuk penyediaan sarana yang memadai bagi masyarakat.

Selain itu, warga juga menyoroti persoalan sampah yang berasal dari sejumlah hotel dan wilayah lain yang disebut-sebut masih dibuang ke kawasan Kapuk Muara.

Mereka meminta penjelasan terkait pengawasan dan penanganan masalah tersebut agar tidak membebani lingkungan di wilayah mereka.

Menurut sejumlah warga, pertanyaan terkait pembuangan sampah dari luar wilayah ke Kapuk Muara belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak Kasatlak  Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan yang hadir . Begitu pula dengan usulan penyediaan tong sampah terpisah untuk mendukung program pemilahan sampah.

Warga mengaku mendapat jawaban agar memanfaatkan tempat sampah yang sudah ada. Namun demikian pemerintah belum pernah sama sekali untuk memberikan tong sampah ke warga atau para RT.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dukungan yang lebih konkret dalam pelaksanaan Ingub No. 5 Tahun 2026, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pemilahan sampah yang memadai.

Dengan demikian, tujuan program pengelolaan sampah dari sumber dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Warga juga berharap berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam forum sosialisasi dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, sehingga implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan maupun masyarakat.

 

( Sunarno)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.