Marak Peredaran Miras di Pinangsia, Satpol PP Kota Tangerang Digeruduk Aktivis

oleh -447 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Kawasan Pinangsia Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas, kembali menjadi sorotan. Masa aksi yang mengatasnamakan Merah Muda Malaka menggelar demontrasi di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Mendesak aparat Satpol PP Kota Tangerang bertindak tegas terhadap masih maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pinangsia.

banner 336x280

Dalam aksi tersebut, massa menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait miras masih lemah dan terkesan tebang pilih. Mereka secara khusus mempertanyakan kembali beroperasinya kawasan Pinangsia yang sebelumnya sempat ditutup pada era kepemimpinan mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.

Ketua Merah Muda Malaka, Lukman Firdiansyah mengatakan, pihaknya datang membawa keresahan masyarakat terhadap peredaran miras yang dinilai semakin marak.

“Kami menegaskan bahwa hukum jangan tebang pilih, khususnya di Kota Tangerang terkait Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Hari ini masih banyak peredaran miras ilegal, salah satunya dikawasan Pinangsia bekedok restoran. Satpol PP harus tegas benar benar menindak,” ujarnya, Senin (25/05/2026).

Ia juga mempertanyakan sikap aparat terhadap kawasan Pinangsia yang menurutnya dahulu pernah ditutup, namun kini kembali beraktivitas.

“Dulu saat zaman Pak Wahidin Halim kawasan Pinangsia ditutup, tapi sekarang dibuka lagi. Jadi ada apa sebenarnya?” katanya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras berpotensi memicu berbagai persoalan sosial hingga kriminalitas di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi benar-benar konsisten menegakkan aturan.

“Kami sebagai masyarakat Kota Tangerang ingin mengingatkan Satpol PP agar serius menjalankan tugasnya. Jangan sampai peredaran miras yang semakin bebas berdampak pada generasi muda dan memicu tindakan kriminal,” lanjutnya.

Dalam aksinya, Merah Muda Malaka membawa dua tuntutan utama, yakni meminta penegakan Perda dilakukan secara adil tanpa pandang bulu serta menghentikan operasional toko-toko yang dinilai tidak sesuai aturan.

Mereka juga menilai hingga saat ini penegakan hukum terhadap peredaran miras masih terkesan longgar.

“Menurut kami penindakannya masih kendor. Karena itu kami turun melakukan aksi,” tegas Lukman.

Meski begitu, pihaknya berharap predikat Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.

“Kota akhlakul karimah itu pantas disandang Kota Tangerang. Tapi aparat penegak hukumnya harus benar-benar maksimal dalam menjalankan perda dan menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Abi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.