SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap laporan warga mengenai operasional dua perusahaan di Kecamatan Cicurug. Laporan ini memicu penelusuran mendalam terkait legalitas usaha keduanya.
Dua perusahaan yang diadukan adalah PT Pong Codan Indonesia (eks PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama. Warga menduga ada ketidaksesuaian administrasi dalam perizinan mereka.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, langsung menginstruksikan Komisi I untuk mengkaji masalah ini. Pihak legislatif juga telah memanggil DPMPTSP dan Satpol PP guna mencocokkan data di lapangan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dokumen yang belum diperbarui serta izin yang telah habis masa berlakunya. Hal ini dinilai berisiko memicu persoalan hukum jika terus dibiarkan.
Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan, menegaskan pentingnya sistem pendataan yang lebih tertib. Ia berharap pengawasan terhadap aktivitas usaha di Sukabumi kedepannya bisa berjalan lebih optimal dan terintegrasi.
“Data perusahaan harus benar-benar terinventarisasi dengan baik. Jika administrasinya rapi, maka langkah pengawasan dan pembinaan akan lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Iwan juga menekankan bahwa tindakan penegakan hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi tahapan akhir setelah pembinaan dan peringatan administratif dilakukan oleh dinas teknis.
“Penindakan itu langkah terakhir. Yang utama adalah pembinaan dan perbaikan administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang merespons laporan masyarakat,” katanya.
(AZ)
Post Views: 3,751