KI DKI: Zona Informatif Perkuat Pengawasan Publik dan Cegah Sengketa Informasi

oleh -63 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Zona Informatif menjadi penanda bahwa 189 Badan Publik Informatif tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga siap diuji oleh masyarakat dalam praktik keterbukaan informasi sehari-hari.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa pemasangan Zona Informatif merupakan bentuk kesiapan badan publik untuk menjalankan kewajiban keterbukaan secara konsisten dan terukur.

banner 336x280

“Zona Informatif menunjukkan bahwa badan publik benar-benar membuka diri terhadap pengawasan publik. Di ruang inilah komitmen keterbukaan diuji dalam pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujar Agus di kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Menurut Agus, Zona Informatif berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa informasi. Dengan tersedianya akses informasi yang jelas, mudah, dan terstandar, potensi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik dapat diminimalkan.

“Sebagian besar sengketa informasi bermula dari tidak tersedianya informasi secara terbuka atau tidak jelasnya mekanisme layanan. Karena itu penanda Zona Informatif hadir untuk menjawab persoalan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi 189 Badan Publik Informatif, Zona Informatif sekaligus menjadi pengingat internal agar seluruh perangkat badan publik memahami kewajiban keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Ketika Zona Informatif dipasang dan dapat diakses publik, maka setiap unit kerja di dalamnya dituntut untuk patuh pada standar layanan informasi. Ini bukan hanya simbol, tetapi sistem kontrol yang hidup,” tegas Agus.

Sebanyak 189 badan publik yang memperoleh predikat Informatif berasal dari unsur organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, hingga lembaga vertikal dan partai politik.

Daftar tersebut mencakup Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.

Agus menyebut plang Zona Informatif didesain dengan simbol dan visual yang mudah dikenali agar masyarakat dapat langsung mengetahui bahwa suatu badan publik memiliki komitmen keterbukaan informasi.

“Zona Informatif sekaligus menjadi uji publik. Respons masyarakat akan menjadi umpan balik penting bagi KI DKI Jakarta untuk evaluasi lanjutan, termasuk pada pelaksanaan E-Monev mendatang,” kata Agus.

Ia berharap penerapan Zona Informatif dapat memperkuat budaya transparansi di badan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Dengan identitas Zona Informatif, badan publik tidak hanya siap dinilai, tetapi siap dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” pungkasnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.