Tak Perlu Ragu, Ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

oleh -99 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Bagi sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), proses rujukan kerap dianggap rumit dan memakan waktu. Padahal, sistem rujukan berjenjang merupakan bagian dari tata kelola layanan kesehatan untuk memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta pada umumnya memulai pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi membutuhkan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis ke rumah sakit dengan kompetensi layanan yang sesuai.

banner 336x280

“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan keluhan yang masih bisa ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan batuk atau flu, tentu akan menghambat akses bagi peserta yang membutuhkan layanan lanjutan,” ujar Rizzky, Sabtu (17/1).

Ia menambahkan bahwa sistem rujukan berjenjang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, serta didukung penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta regulasi turunannya.

“Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang paling tepat sesuai kebutuhan medis pasien,” jelas Rizzky.

Daftar Kondisi yang Bisa Dirujuk Langsung

Sejalan dengan perubahan tersebut, sejumlah kondisi medis memungkinkan peserta memperoleh rujukan langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya adalah peserta yang membutuhkan layanan berulang seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR) dan HIV-ODHA.

“Peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang membutuhkan layanan rutin di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang — lebih dari tiga bulan sampai satu tahun,” terang Rizzky.

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang menjalani terapi berkala seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Peserta tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang masa berlaku rujukan, karena proses tersebut dapat dilakukan di rumah sakit tempat perawatan rutin.

Pelayanan dalam Kondisi Gawat Darurat

Untuk kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat — baik yang bekerja sama maupun tidak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, dimana kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi hingga penurunan kesadaran.

Rumah Sakit Rasakan Manfaat Rujukan

Ditemui terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menyatakan bahwa sistem rujukan memberikan manfaat bagi rumah sakit karena dokter mendapatkan gambaran awal mengenai kondisi pasien sejak dari FKTP.

“Rujukan berjenjang memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” ujar Gunawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN.

Peserta Rasakan Manfaat Sistem Rujukan

Hal ini juga dirasakan oleh Mutiara Vania, peserta JKN asal Bandar Lampung yang mendampingi anaknya yang didiagnosis thalasemia beta mayor. Melalui sistem rujukan, anaknya dapat langsung diarahkan ke fasilitas dengan kompetensi yang sesuai.

“Saat anak saya demam tinggi beberapa hari, saya merasa ada yang tidak biasa. Setelah diperiksa, kami langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” tuturnya.

Anaknya mulai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi sejak September lalu dan kini rutin menjalani transfusi darah.

“Mulai dari konsultasi dokter, terapi, transfusi darah hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Harapannya rumah sakit lain juga dapat mengikuti jejak serupa,” tutupnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.