Timbulkan Kerugian Negara Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakarta Barat Serahkan Tersangka Pajak ke Kejari

oleh -190 Dilihat
Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari Diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari Diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejaksaan Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari Diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejaksaan
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/11/2025). Penyerahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan.

banner 336x280

Tersangka berinisial AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, diduga melakukan tindak pidana melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN tidak benar untuk masa pajak Januari–Oktober 2022.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp10,59 miliar. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kerja sama yang baik.

“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis agar penegakan hukum pajak berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Farid.

Selain fokus pada penegakan hukum, Kanwil DJP Jakarta Barat juga terus menjaga kinerja penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak bersih tercatat Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN, dengan kontribusi terbesar dari PPh dan PPN, serta empat sektor utama: perdagangan, industri pengolahan, konstruksi, dan pengangkutan serta pergudangan.

Melalui langkah ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat.

( SNR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.