Zona Merah Kota Tangerang Menjalankan PSBL-RW

KOTA TANGERANG, MCNN – Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan sebanyak 22 RW berstatus zona merah, yang diharapkan dapat menjalankan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, dalam keputusan penetapan 22 RW sebagai zona merah berdasarkan hasil dari tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

“Dengan penetapan zona merah, agar pengawasan bisa lebih ketat di tiap RW. Kalau dalam satu RW ada lebih dari satu kasus positif Covid19, otomatis akan ditetapkan sebagai zona merah,” terangnya, saat mengunjungi kantor Kelurahan Buaran Indah, Tangerang, Senin (15/6).

H. Sachrudin juga mengimbau, agar para ketua RW dapat meningkatkan pengawasan kepada warga maupun pendatang di lingkungannya, mengingat masih ada warganya yang tetap beraktivitas di luar kendati berstatus OTG maupun positif Covid-19.

“Orang yang keluar masuk lingkungan RW harus lebih diawasi, karena hasil tesnya positif tapi tetap beraktivitas di luar,” imbuhnya.

Diterangkan, salahzatunya di RW 12, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, masih ditetapkan sebagai salah satu zona merah, karena masih ada dua warganya yang berstatus pasien positif Covid-19.

“Sebelumnya lima orang, tapi tiga orang sudah dinyatakan negatif dan sisanya masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar,” terang Sachrudin.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh ketua RW yang ditetapkan sebagai zona merah, untuk tetap tenang dan waspada hingga tidak lagi penetapan zona merah penyebaran Covid19.

“Tetap sabar, sambil menunggu hasil tes keluar, ajak warganya untuk menjalankan PHBS,” pungkasnya.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.