Wartawan Hendak Meliput Dilarang Masuk, PWI Jakut Kecam Manajemen PT KCN

Sekretaris PWI Jakarta Utara, Sunarno.

Jakarta, cybernewsnasional.com – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Jakarta Utara Sunarno, mengecam tindakan sekuriti PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena melarang para wartawan yang hendak meliput ke lokasi kapal terbakar di dalam kawasan perusahaan.

Sunarno menegaskan bahwa penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

“Saya juga mengingatkan kepada siapa pun jangan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas karena wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Sunarno, pada Selasa (2/4/2024) di Jakarta.

Dijelaskannya, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Hal itu dijelaskan dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Adapun pasal 18 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi:
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sebelumnya, Sekretaris PWI Pokja Jakarta Utara Sunarno, menerima laporan dari Budi yang merupakan wartawan media online reformasiindonesia.com karena dilarang masuk ke kawasan PT KCN yang hendak meliput ke lokasi kapal terbakar. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.