KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — A. Sobari warga Ketapang Dongkal, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang melaporkan keluhannya terkait ujicoba mesin pembakaran sampah (Insenerator) yang dilakukan di wilayah pemukiman yang berdekatan dengan rumahnya.
Sobari menegaskan bahwa telah melayangkan surat aduannya ke Kantor DPRD Kota Tangerang pada hari Selasa 3 Juni 2025, dalam surat menyebut keresahan warga masyarakat terkait adanya uji mesin pembakaran sampah di TPS Mutiara Bangsa Poris Indah.
“Pada Rabu malam 28 Mei 2025 ada ujicoba mesin pembakaran sampah yang mengakibatkan asap hitam bau masuk ke rumah rumah warga yang mengakibatkan sesak nafas sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bahkan Kanker Paru-paru,” kata Sobari, saat diwawancarai wartawan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Ujicoba Mesin Pembakaran Sampah di TPS Mutiara Bangsa Cipondoh, Asap Bau ke Rumah
Dirinya sebagai masyarakat yang tinggal berdekatan dengan tempat pembuangan sampah tersebut memohon kepada Dewan perwakilan rakyat Daerah kota tangerang untuk menutup / meniadakan tempat pembuangan sampah tersebut.
“Lahan tersebut bisa dijadikan ruang terbuka hijau yang bisa lebih bermanfaat untuk kesehatan warga masyarakat.” Harapnya.
Selain melaporkan ke pihak DPRD Kota Tangerang, Sobari yang berprofesi sebagai advokat mengatakan telah melaporkan kegiatan ujicoba mesin Insenerator itu yang dinilainya minim sosialisasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya juga sudah melaporkan ke kementerian lingkungan hidup lewat nomor aduan resmi dan juga melalui Instagram kementerian serta Instagram Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Insenerator Diklaim Ramah Lingkungan
Di sisi lain, mengutip pemberitaan salahsatu media online lokal, kegiatan di TPS Mutiara Bangsa ini adalah kerjasama Pemerintah Kota Tangerang dengan Bamus Maskot Kota Tangerang dan PT. Techone Pasifik Abadi melakukan uji coba pengolahan sampah menggunakan Smart Eco Incenerator di TPS Kelurahan Cipondoh Indah.
Teknologi mesin asal Korea tersebut dirancang oleh PT. Techone Pasifik Abadi. Mesin berkapasitas 300 kg sampah per tabung, mampu membakar sampah menjadi abu, serta ramah lingkungan.
Direktur PT. Techone Pasifik Abadi, Mr. Jien mengatakan, manfaat mesin tersebut untuk membantu Pemerintah dalam hal meminimalisir sampah yang ada di Kota Tangerang. Sehingga dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing pada setiap harinya.
Mr. Jien mengklaim mesin incerator ini mampu merubah sampah basah maupun kering menjadi abu dan dapat dioperasikan selama 24 jam serta ramah lingkungan.
“Mesin ini dirancang dengan konsep ramah lingkungan. Tentunya tidak bising dan tidak berasap,” mengutip Pemberitaan Ekspresibanten.id (30/05/2025).
Kendati demikian, A. Sobari selaku masyarakat yang tinggal berdekatan dengan pengoperasian mesin Insenerator di TPS Mutiara Bangsa ini. Dengan tegas menolak keberadaan kegiatan pengolahan sampah berdekatan dengan pemukiman.
“Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah mengatur tentang membuang sampah sembarangan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.” Tegasnya.
Wali Kota Tangerang Himbau Tidak Bakar Sampah
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin sempat menyinggung tentang praktek pembakaran sampah oleh masyarakat di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Dalam unggahan video di akun Instagram @sachrudin_srd 6 hari lalu.

Dalam video yang telah ditonton sebanyak 21,5 ribu orang itu Sachrudin menghimbau Masyarakat yang sedang membakar sampah di depan rumah agar tidak melakukan pembakaran, karena dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.
“Nanti merusak pernafasan, enggak boleh ya enggak boleh bakar-bakar sampah, nanti kalau ada sampah biarin aja nanti diangkut,” Ucap Wali Kota Tangerang kepada warga, sambil menyiram air ke tumpukan sampah yang sedang dibakar. (Ups)