Warga Linus Nunggal Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda 50 Juta

BOGOR, Cybernewsnasional.com – Pemerintah Desa Linus Nunggal yang di pimpin Kepala Desa Gali mengingatkan warganya yang membuang sampah sembarang akan kena denda sebesar 50 Juta Rupiah Pasalnya hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor  No.4 Tahun 2015 Tentang sampah.

Tumpukan sampah yang berada di tepi Jalan Raya Narogong tepatnya di Kampung Cikerewis  RT. 07,RW 02. Kondisinya sudah sangat memprihatikan. Selain menimbulkan aroma bau busuk, juga sangat mengancam kesehatan warga sekitar pembuangan sampah liar tersebut.

Agus Rahya Wakil Ketua DPC. LSM Penjara, Kabupaten Bogor sangat menyayangkan,tumpukan sampah liar yang sudah menggunung tersebut, belum juga ada tindakan dari pihak pemerintah desa.

” Kok, belum juga ada tindakan dari pemerintah desa, padahal tumpukan sampah selain menimbulkan bau tak sedap bahkan lokasi tak jauh dari kediaman kepala desa, apa tak mencium aroma tidak sedap,” ucap Agus Rahya kepala Awak Media Cyber News Nasional. Selasa (15/06/2021) sore.

Bahkan Wakil Ketua DPC. LSM Penjara itu, mengaku pesimis dan prihatin meskipun adanya larang keras dengan ancaman yang
terpampang di baner, namun sangat di sayangkan masih saja ada warga masyarakat yang membuang sampah ke lokasi tersebut.

Agus Rahya, berharap agar Aparat pemerintah Desa Linusnunggal serius merealisasikan apa yang sudah dipasang di banner.

Penulis : Purba.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.