Warga Kota Tangerang Pertanyakan Hutang PBB Yang Baru Timbul, Bapenda: Jangan Sampai ini Menggunung

SPPT PBB Kota Tangerang tahun 2022. (Foto dok. istimewa).

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)  Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengundang banyak pertanyaan warga. Pasalnya dalam SPPT tersebut timbul denda pajak selama 6 Tahun silam, diantaranya pada Tahun 1994, 1997, 1998,1999, 2000, dan 2001.

Kepada Media Cybernewsnasional.com,  salahsatu warga Kota Tangerang di Kecamatan Periuk menyampaikan keluhannya terkait Denda Pajak Tahun lalu yang baru timbul pada tahun 2022.

“Tiap tahun saya bayar pajak dan tiap tahun saya mendapat stiker bukti lunas PBB, tapi kenapa pada tahun ini, kok ada denda pajak 6 tahun yang lalu tanpa ada penjelasan dari Bapenda Kota Tangerang,” gerutu warga RW 07 Kelurahan Periuk Jaya. Rabu (16/02/2022).

Dirinya juga mempertanyakan lebih lanjut bahwa kalau memang ada tunggakan kenapa tidak ditagihkan pada tahun tersebut, kenapa baru muncul sekarang.

“Dalam rangka HUT Kota Tangerang, Pemkot membebaskan denda PBB, Kok tiba tiba muncul tagihan denda enam tahun lalu, ini apa maksudnya, terus apa adanya bukti lunas PBB,” ucapnya.

Melansir dari pemberitaan Republika pada tanggal 15 Februari 2022, Bapenda Kota Tangerang menyampaikan membuka pos pengaduan terkait keluhan warga wajib pajak (WP) yang mendapatkan tagihan-tagihan lama dalam SPPT PBB 2022.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodir dan menyelesaikan masalah tersebut yang membuat sejumlah warga Kota Tangerang kaget dan mengeluhkannya.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, bagi WP yang sudah melunasi pembayaran PBB, namun tidak memiliki bukti bayar, bisa konfirmasi ke bank penerima pembayaran, lalu melaporkannya ke Bapenda.

Sementara bagi WP yang merasa tunggakan tersebut bukan tanggung jawabnya, bisa datang ke kantor Bapenda untuk mengadukan masalah yang dialami.

Teguh mengungkapkan, munculnya tunggakan – tunggakan lama PBB terjadi seiring dengan upaya menyelesaikan piutang yang terjadi.

Bahkan yang belum terbayarkan sejak tahun 1990-an. Hal itu diakui menimbulkan rasa kaget di tengah masyarakat.

Seiring dengan beleid yang baru, Teguh mengatakan, penyelesaian transaksi PBB mewajibkan WP melunasi kewajiban hanya dalam 5 tahun ke belakang (sebelumnya 10 tahun).

“Ternyata amanat yang ada 5 tahun, sehingga masih ada piutang (tahun-tahun yang lalu). Piutang ini ada yang piutang dari tahun 90-an mungkin, masih menggantung. Jadi kenapa muncul saat ini ya memang kami mau selesaikan,” terangnya.

“Jangan sampai ini (piutang) menggunung terus. Sementara ini memang WP-nya enggak tahu, tapi ini harus diselesaikan misi keuangan negara, kan kalau tiba-tiba dihapus enggak bisa juga, harus teridentifikasi,” ungkapnya dalam pemberitaan Republika yang berjudul Warga Kota Tangerang Alami Tunggakan Lama PBB, Ini Solusi Bapenda.

(Ups).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.