Bekasi, MCNN.Com – Pengurugan sawah yang ada di kawasan Kebun Tebu kembali menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya warga Bantarjaya, Pebayuran Bekasi.
Rencana pengurugan itu di tentang masyarakat sebab sebelumnya merebak isu tanah tersebut akan dibangun sarana ibadah.
Bukan itu saja tapi masyarakat pun menghawatirkan jika diurug ( timbun -red) maka akan terjadi banjir.
” Itukan zona hijau, kalau diurug bisa banjir dong masyarakat” jelas Faisal ( 23/10/2020).
Hal sama diungkapkan oleh Taufik salah seorang tokoh agama, ” kalau dibangun kami tolak sebab itu kan zona hijau, ” jelasnya.
Ketika wartawan menanyakan masalah zonasi kepada kasie Ruang dan Tata Kota kabupaten Bekasi, Diki mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek titik – titik zona hijau diwilayah tersebut ( Kebun Tebu ).
Sementata itu Uryan Riyana, SH, MH anggota DPRD kabupaten Bekasi mengatakan , ” kalau cuma diurug dan tanah tersebut mempunyai sertifikat hak milik ( SHM ) tidak mengapa tapi harus memperhatikan aspek lingkungan juga dan kalau dibangun sarana ibadah ya proses ijin nya harus dilihat tidak seenaknya membangun, ” terangnya ( 21/10/2020).
” Ada tahapan – tahapan yang perlu ditempuh , Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota, ” tambah Uryan
Menanggapi beredaranya surat permohonan dan permintaan tanda tangan dari pengembang kepada warga, ST salah satu pengembang mengatakan bahwa itu hanya persetujuan warga masalah pengurukan saja bukan pada pembangunan.
” Itu diatasnya kan jelas hanya untuk pengurugan bukan pembangunan rumah, apalagi pembangunan sarana ibadah” jelasnya.
Sementara itu ketika wartawan berusaha menemui pemilik yayasan yang sebelumnya disebutkan oleh pengembang yang berada dibilangan Pluit Jakarata Utara kantor dalam keadaan kosong.
Menurut security, yayasanya bergerak di bidang rehabilitasi Narkoba bukan tempat ibadah.
” Yayasan kami bergerak dibidang rehabilitasi narkoba dan kalau pun ada pembangunan itu tidak ada di Jakarta dan Bekasi , biasanya di luar Jabotabek, ” jelasnya ( 23/10/2020).
Sebelumnya , masyarakat Bantarjaya Pebayuran di resahkan dengan isu akan dibangunya sarana ibadah diatas lahan sekitat satu hektar diarea pesawahan yang berada di daerah Kebun Tebu.
Tanah yang mempunyai sertifikat hak milik atas nama Ganih binti Mariin kemungkinan sudah dijual kepada sebuah yayasan di Jakarta.
Isu penolakan sarana ibadah di tolak masyarakat sebab di Bantarjaya sudah berdiri beberapa rumah ibadah dan dirasa cukup sebagai sarana ibadah masyarakat di wilayah tersebut
” Kami pikir semua rumah ibadah sudah ada, jangan membuat lagi sehingga kerukunan umat bisa bermasalah,” ujar salah seorang warga.
Wilayah Kebun Tebu adalah wilayah persawahan yang berada di desa Bantatjaya , Pebayuran Bekasi.
Beberapa bidang sawah merupakan sawah bengkok ( sawah kas desa -red ) yang kurang produktif sebab seringnya banjir dimusim penghujan dan beberapa bidang lagi merupakan sawah milik pribadi yang bersertifikat.* ( Apen )