Warga Jakarta Masih Enggan Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Jakarta,  MCNN.Com – Larangan penggunaan Kantung plastik( kantung kresek) mulai berlaku  per hari Rabu (1/7), melarang pemakaian kantung plastik ( kantung kresek ) aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan penggunaan kantung plastik terutama dipasar – pasar tradisional.

” Kalau pedagang daging seperti saya bagaimana cara kalau tidaknpake kantong plastik, ” tegaa pedagang daging dipasar Teluk Gong, Jakarta Utara.

” Saya sudah tau tapi saya engga pake kantong bukan kresek abis ribet,” jelas pedagang lainya.

Sementara itu Muwardi petugas pengelola pasar Teluk Gong mengatakan bahwa pihaknya sudah menghimbau mengenai larangan penggunaan kantung kresek.

” Sudah saya himbau tapi mungkin kantung non kresek masih sulit ditemukan oleh masyarakat dipasaran, ” jelasnya ( 06/07/2020).

Hal senada dikatakan oleh Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sejak awal tahap sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020). ( apn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.