Tangerang, MCNN– Pada Senin (19/10/2020), Tim gabungan pendisiplinan protokol kesehatan dari Koramil 02/curug, Polsek Curug dan Sat Pol PP melakukan operasi yustisi di Simpang Jalan perumahan Taman Ubud, Kelurahan Binong, Kecamatan Kabupaten Tangerang.
Anggota Koramil 02/curug Kodim 0510/Tigaraksa Serka Edy Kusmantoro menjelaskan, sasaran dalam operasi yustisi ini adalah warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Kami tegur dan kami ingatkan untuk selalu memakai masker jika keluar rumah,” kata Serka Edy.
“Covid-19 sangat membahayakan, jadi kami menghimbau kepada semuanya tanpa terkecuali untuk menyayangi diri sendiri dan juga orang lain. Caranya yakni dengan menggunakan masker jika keluar rumah, dan juga patuhi protokol kesehatan,” jelas Serka Edy.
Sementara Wakapolsek Curug, AKP Warno mengatakan upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan.
“Operasi yustisi ini terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Warno, Senin (19/10/2020).
Dalam gelaran kegiatan ini, lanjutnya, masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga.
“Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker. Mereka langsung didata dan dilakukan penindakan berupa sanksi,” ujarnya. (Red)