Unras Buruh Ditengarai Dugaan Modus Defisit PT. HMI

Unras Buruh

Kabupaten Tangerang, Cybernewsnasional.com – Unjuk rasa (Unras) buruh didepan perusahaan hingga beberapa hari, ditengarai dugaan defisit PT. Hari Mau Indah (PT. HMI).

Pasalnya, ratusan masa aksi buruh yang dilaksanakan di Jalan Raya Serang, KM. 22 Nomor 30, Balaraja, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Cibadak dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, sejak hari Senin tanggal 10 – 13 Februari 2020, belum menemukan solusi atas tuntutan.

Masa aksi yang bertahan dalam memperjuangkan hak nya, dengan tidak mau disebutkan namanya salahsatu buruh mengatakan, bahwa upah bulan Januari 2020 yang seharusnya didapatkan, belum diberikan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan tidak punya uang.

“Upah kami belum dibayar, bahkan bulan- bulan sebelumnya perusahaan memberikan upah dengan cara diangsur per minggu, namun tidak menutupi upah buruh pada setiap bulanya sehingga ada kekurangan hak upah yang belum diberikan,” ungkapnya.

Atas perlakuan perusahaan, membuat Sekretaris DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya, Aris Sokhibi angkat bicara, bahwa hal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

“Sebelumnya, ada baiknya kita melihat definisi pekerja yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 Undang- undang Ketenagakerjaan. Dibawah ini: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,” jelasnya, Jumat (14/3/2020).

Unras Buruh

Dirinya juga menerangkan, perusahaan mau atau tidak, harus melaksanakan kewajibannya dengan membayar upah para pekerja yang dikaryakannya.

“Dengan demikian, ‘bekerja’ dan ‘upah’ adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga upah merupakan hak yang harus diperjuangkan selama menjalankan tugas sebagai pekerja,” terang Aris Sokhibi.

Lebih jauh Aris Sokhibi juga memaparkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78-2015) diatur, bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan, diantaranya,’

a. Mulai dari hari ke empat sampai hari ke delapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar lima persen untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

b. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambah satu persen, untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan satu bulan tidak boleh melebihi lima puluh persen dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

“Apalagi perusahaan juga belum membayarkan Iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dimana, upah mereka perbulan telah dipotong. Bila permasalahan ketenagakerjaan yang dialami buruh PT. HMI, tidak juga ditemukan solusi sesuai tuntutan, maka akan dilakukan unjuk rasa lagi pada tanggal 18 Februari 2020. Dan apabila tidak ada solusi maka akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Aris Sokhibi. (Agus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.