SERANG, Cybernewsnasional.com – Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten pada Selasa (17/12/2024). Agenda rapat kali ini membahas penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Dalam forum tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) sepakat merekomendasikan UMK/UMSK sesuai usulan dari para bupati dan wali kota. Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah kenaikan UMK sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024. Namun, kondisi ini memicu perhatian, terutama dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan tambahan UMSK.
Menanggapi situasi tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perusahaan yang kesulitan menerapkan UMSK diberikan ruang untuk melakukan musyawarah bipartit. “Musyawarah bipartit diperlukan agar kebijakan ini bisa dijalankan secara realistis sesuai kemampuan perusahaan,” ujar perwakilan Apindo dalam rapat.
Sementara itu, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Banten Redi Darmana, S.H., selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari unsur pekerja, berharap agar Penjabat Gubernur Banten segera menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait UMK dan UMSK 2025. “Kami mendorong SK ini segera ditetapkan agar memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha,” tegas Redi.
Rapat pleno ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang adil dan seimbang, guna menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kelangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.
***(Asep)***