Transaksi Bayi Lobster Berhasil Digagalkan Polres Sukabumi

Konferensi pers Polres Sukabumi terkait pengungkapan transaksi benih lobster di wilayah hukum Polres Sukabumi. (Foto dok. istimewa)

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com — Transaksi 443 benur (bayi lobster) jenis pasir dan 325 benur jenis mutiara berhasil digagalkan Polres Sukabumi, diamankan polisi dua orang terduga pelaku RN (35) dan RA (20).

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp. Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp. Rizka Fadhila beserta petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (13/10/2021).

Dedy menyampaikan bahwa kedua orang ini akan membawa dan menjual benih lobster atau benur kepada seseorang yang masih dalam pendalaman pihak polisi.

“Hari ini kita ada ekspos penangkapan benur oleh Sat Reskrim, penangkapan ini himbauan dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi tertanggal 20 November 2020 tentang himbauan tidak menangkap benur untuk diekspor”, ujar Dedy.

Dedy menambahkan bahwa Polres Sukabumi telah menangkap 2 orang pelaku RN selaku pengepul dan RA karyawan RN.

“Rencananya benur tersebut akan dikirim ke Mr. X, masih kita dalami, barang bukti ada sekitar 768 ekor dengan dibungkus 6 plastik bening, kepada pelaku diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara”, ujar alumni Akpol tahun 2002 ini.

Barang bukti yang didapat Pihak Polres Sukabumi dari transaksi Benur. (Foto dok. istimewa)

Para pelaku baik RN, RA maupun Mr. X diketahui tidak mempunyai tempat untuk budi daya benur, sehingga para pelaku tidak masuk dalam kriteria yang diizinkan untuk melakukan pengambilan, pengumpulan dan memperjualbelikan benih benur berdasarkan norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, dihari yang sama, di Pantai Batu Bentang, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Anggota Sat Reskrim bersama petugas Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi melepas kembali benur hasil pengungkapan tersebut ke laut lepas.

Diharapkan benur tersebut dapat berkembang biak dan pada waktunya bisa dipanen oleh para nelayan dengan nilai jual yang lebih menguntungkan dari sisi ekonomi.

(A. Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.