TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Aktivitas pembangunan sebuah tower telekomunikasi di Jalan H.E. Naisan, Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, memicu keresahan warga. Pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 15.24 WIB, sejumlah pekerja terlihat memasang tiang-tiang besi di atas lahan berpagar kawat, tanpa sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proyek tersebut.
“Kami warga sekitar sama sekali tidak pernah diminta persetujuan, apalagi tanda tangan izin lingkungan. Tiba-tiba saja ada aktivitas pasang tower. Kami takut ini membahayakan, apalagi dekat dengan pemukiman, sekolah, dan tempat ibadah,” ujarnya.
Kekhawatiran warga ini diperkuat oleh pernyataan Ketua RT setempat yang juga menyatakan belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait pembangunan tersebut.
“Setahu saya, sampai hari ini tidak ada surat pemberitahuan resmi ke pengurus lingkungan. Apalagi untuk pembangunan tower, itu kan harus ada izin dari warga dan RT/RW. Kami minta pemerintah daerah turun tangan,” tegasnya.
Pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kota Tangerang wajib mematuhi *Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019* tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut, pembangunan menara wajib mengantongi berbagai izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, serta persetujuan masyarakat sekitar.
Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, *KUHP Pasal 406* juga dapat diterapkan terhadap tindakan pembangunan tanpa izin yang sah.
Warga Buaran Indah mengaku trauma dengan berbagai kasus tower bermasalah di wilayah lain, mulai dari robohnya menara karena cuaca ekstrem hingga dugaan dampak kesehatan dari paparan radiasi.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan asal pasang tanpa izin! Ini soal keamanan bersama,” tegas salah satu tokoh warga.
Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera turun tangan memeriksa legalitas pembangunan tower tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, harus segera dihentikan! Jangan sampai ada pembiaran, nanti malah mencoreng wibawa pemerintah daerah,” ujar Ketua RT.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Cybernewsnasional.com telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, namun, belum ada satu pun yang memberikan konfirmasi atau penjelasan resmi terkait status izin pembangunan tersebut.
***(Neneng)***