Tolak Klarifikasi, Pemilik Usaha Jelantah Terancam Dua Laporan Sekaligus: Pers dan Lingkungan

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Suasana panas terjadi di sebuah gudang penampungan minyak jelantah di Jl. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04 Merogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (5/6/2025). Seorang pria bernama William yang mengaku sebagai pemilik usaha tiba-tiba mengamuk dan melontarkan kata-kata kasar kepada sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.

Empat wartawan yang datang ke lokasi awalnya mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas penampungan dan pengolahan minyak goreng bekas yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Mereka pun mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut.

Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, para wartawan justru disambut dengan kemarahan William. Dengan nada tinggi dan penuh emosi, ia meneriakkan tuduhan, “Wartawan pemeras, ujung-ujungnya duit! Mau ngapain lo ke sini?” ucap William sambil menunjuk-nunjuk dan menyebut nama aparat kepolisian dari satuan reskrim, seolah merasa memiliki “bekingan”.

Gudang tersebut tampak tertutup rapat oleh pagar seng dan tidak mencantumkan papan nama perusahaan, memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal di dalamnya. Kondisinya pun terkesan kumuh dan tak layak dijadikan tempat usaha pengolahan bahan bekas konsumsi.

Peristiwa itu pun menyulut reaksi keras dari rekan-rekan media. Belasan wartawan dari berbagai organisasi pers di Banten datang ke lokasi pada hari yang sama untuk meminta klarifikasi atas ucapan William yang dinilai mencemarkan nama baik profesi wartawan. Namun, William kembali menunjukkan sikap tak bersahabat dan malah balik menantang, “Maunya kalian seperti apa?”

Merasa dilecehkan, para wartawan akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Cipondoh, Kota Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Menurut Franky, Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKOI) Provinsi Banten, kasus ini tidak bisa dibiarkan.

“Kita serahkan perkara ini ke pihak kepolisian. Ucapan William telah melukai perasaan kita sebagai insan pers. Kita tunggu proses hukum berjalan dan tetap menghormati kewenangan aparat,” tegas Franky.

Lebih lanjut, Franky juga menyoroti pentingnya penelusuran aspek legalitas usaha yang dilakukan William. Ia meminta dinas terkait turun tangan menelusuri izin lingkungan dari usaha tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak jelantah tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar (Pasal 98). Bila menyebabkan pencemaran lingkungan, ancaman hukuman meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (Pasal 100).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal penting: profesionalisme jurnalis dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Aparat kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas hukum dan kebebasan pers.

***(Neneng)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.