Toilet di Bekasi Masuk Ranah KPK FPKS Sesalkan Kinerja Konsultan dan Pengawas Bangunan

Jakarta, MCNN.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan toilet sekolah di kabuparen Bekasi yang menelan anggaran Rp 96,8 miliar. Bahkan, tim KPK telah melakukan proses verifikasi dan telaah atas laporan tersebut.

” Kami sudah verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan masyarakat KPK kepada pihak masyarakat pelapor namun demikian tentu terkait materi laporan tidak bisa kami sampaikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antikorupsi.

Ali pun memastikan, KPK akan menindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku jika hasil proses verifikasi dan telaah menemukan adanya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi terkait laporan tersebut.

“Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Ali.

Diketahui, proyek pembangunan toilet atau water closet (WC) di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah tingkat pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi sempat ramai dibicarakan di media sosial. Hal ini lantaran proyek tersebut menelan anggaran Rp 96,8 miliar untuk 488 toilet yang dibangun, atau sekitar Rp 196 juta untuk proyek satu toilet.

Sementara itu Uryan Riana anggota FPKS kabupaten Bekasi dengan tegas meminta pihak terkait harus bisa mempertanggung jawabkan tiap anggaran yang keluar.

” Kita akan mendengarkan tanggapan dinas PUPR dalam rapat kerja nanti, tiap pengeluaran APBD / APBN  harus jelas penggunaanya dan tepat sasaran,” ungkapnya ( 11/01/2021)* ( Apen)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.