Tipu Uang Ratusan Juta untuk Pelicin Perkara, Eks Polisi Ditangkap Polsek Tangerang 

Eks Anggota Polisi yang berhasil ditangkap dan diamankan Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan kasus penipuan uang ratusan juta untuk pelicin perkara laporan Polisi.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota tangkap seorang pria inisial RMF (34) alias F yang merupakan mantan (eks) anggota Polri atas dugaan penipuan kepada korban berinisial LL (35) wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut keterangan pihak Polres Metro Tangerang Kota RMF merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.

“Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit,” ungkap Zain, Senin (23/11/2022).

“Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka,” sambungnya.

Kapolres menuturkan awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya,” papar dia.

Lalu lanjut Zain, tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan, akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

“Uang 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. Kemudian tersangka meminta korban ke Pacific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi,” beber Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi Polsek Tangerang.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.