JAKARTA. Cybernewsnasional. com – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum Berani, telah menyerahkan sebanyak 1.173 alat bukti kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) dengan tanda terima tambahan berkas perkara Nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025, tertanggal 10 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Advokasi dan Hukum Berani, Rion Arios, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Ribuan alat bukti ini disiapkan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan terkait adanya bencana alam serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
“Ribuan alat bukti ini kami ajukan untuk mendukung dalil-dalil yang kami sampaikan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Medan. Dengan alat bukti ini, kami berharap apa yang didalilkan dapat menjadi fakta yang meyakinkan majelis hakim sehingga permohonan kami dapat dikabulkan,” ujar Rion.
Ia juga menambahkan bahwa timnya berencana menambah alat bukti dalam waktu dekat. Rion menjelaskan bahwa dalil utama yang diajukan oleh tim hukum Ridha-Rani adalah terkait banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir yang melanda pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
“Banjir menyebabkan sejumlah TPS dan akses jalan menuju TPS tergenang air. Akibatnya, banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, terjadi perubahan waktu pemungutan suara yang menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK pada Rabu (8/1/2025), Bayu Afriyanto, anggota tim hukum Ridha-Rani, memaparkan bahwa KPU Kota Medan sebagai termohon telah mengubah waktu pemungutan suara tanpa persetujuan pasangan calon.
“Waktu pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada pagi hingga siang hari, malah bergeser hingga sore dan malam hari, sehingga banyak pemilih pasangan Ridha-Rani tidak mengetahui perubahan tersebut, ” jelasnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk:
Membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024.
Memerintahkan KPU Kota Medan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Medan.
Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tanpa perlu melaporkannya kembali ke Mahkamah.
Dengan penyerahan ribuan alat bukti ini, tim hukum Ridha-Rani berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan memberikan keputusan yang adil bagi para pemilih di Kota Medan.
( Sunarno )