Tim Gakumda Lakukan Pemantauan Tempat Hiburan Malam

Kota Tangerang, MCNN – Satpol PP Kota Tangerang Tim Gakumda lakukan monitoring pemantauan tempat hiburan malam dan restauran terkait surat edaran Walikota Tangerang yang ada dibeberapa titik di wilayah Kota Tangerang, Sabtu (21/3/2020).

Terkait adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda bangsa ini dan dijadikan Kejadian Luar Biasa (KLB). Maka pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Walikota perihal penutupan sementara tempat hiburan malam dan restoran.

Satpol PP Kota Tangerang menurunkan tim pemantau lapangan Usman, Ikhram, dan Nurul Fajri yang terus terus melakukan monitoring kewilayahan di beberapa titik seperti tempat Karaoke Nelayan di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Spa dan restoran di wilayah Kecamatan Cibodas, dan tempat Billiar di wilayah Karawaci. Saat melakukan monitoring dan pemantauan tempat-tempat tersebut tidak didapati yang buka satupun.

Saat ditemui awak media, anggota Tim Gakumda Usman, menyampaikan monitoring pemantauan ini berdasarkan perintah dari pimpinan Satpol PP Kota Tangerang. “Kita (Satpol PP-red) melakukan monitoring atas perintah Kabid Gakumda Gufron, untuk melakukan monitoring secara bergiliran di setiap wilayah”, jelasnya.

“Kami (Gakumda-red) telah melakukan monitoring di tiga wilayah Kecamatan, lokasi yang kami datangi semuanya tutup dan sepertinya pihak pengelola menaati surat edaran walikota tersebut”, tambahnya. (Asep)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.