Jakarta MCNN – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama TNI dan Polri melakukan inspeksi ke tiga pasar di Jakarta Utara. Kegiatan ini untuk memastikan pengelola pasar sudah mengedukasi protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pedagang ataupun pengunjung.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan jika Pemerintah Kota bersama TNI dan Polri (Tiga Pilar) melakukan inspeksi ke pusat-pusat perdagangan di Jakarta Utara.
“Khususnya adalah Lokasi Sementara (Loksem) dan pasar tradisional. Ada tiga lokasi yang kami lihat hari ini yang pertama adalah Loksem Warakas, yang kedua adalah Pasar Inpres Koja Baru dan Pasar Inpres Kelapa Gading,” kata Sigit. Senin (8/6/2020)
Dari kegiatan ini, kami ingin memastikan kesiapan pihak pengelola atau penyelenggara pasar dalam mengedukasi dan mematuhi protokol-protokol PSBB.
“Terimakasih kepada TNI dan Polri yang sudah membantu Pemerintah Kota dan juga unsur masyarakat, untuk terus menegakan aturan-aturan masyarakat, pendisiplinan untuk memenuhi protokol kesehatan sesuai yang diterapkan,” tuturnya.
Sementara itu Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati menjelaskan dalam inspeksi ini kami mendapatkan 11 masyarakat yang tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , dengan tidak menggunakan masker,” jelas Evita .
” Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.41 Tentang Pengenaan Sangsi Terhadap Pelanggaran pelaksanaan PSBB , yaitu sangsi denda materi sebesar dan sangsi sosial kepada yang tidak sanggup membayar denda , pelanggar tersebut kami kenakan sangsi sosial dengan menyapu Loksem Pasar Bahari,” tutupnya. (Eko).