JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Pemerintah resmi meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi yang fokus pada sektor ketenagakerjaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan kelangsungan usaha, khususnya di sektor padat karya. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama setelah kenaikan upah minimum tahun 2025.
Dalam paket kebijakan ini, sejumlah poin strategis menjadi sorotan:
1. Relaksasi Pajak dan Dukungan Daya Beli.
Kebijakan PPh 21 untuk upah hingga Rp10 juta ditanggung pemerintah, memberikan ruang bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli. Usulan perluasan kebijakan ini juga diharapkan mencakup penghapusan pajak progresif pada pencairan JHT secara bertahap.
2. Peningkatan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat tunai JKP sebesar 60% dari upah selama enam bulan, serta biaya pelatihan hingga Rp2,4 juta, dinilai dapat meringankan beban pekerja yang terdampak PHK. Namun, revisi aturan diharapkan mencakup pekerja kontrak (PKWT) dan memperpanjang masa klaim hingga enam bulan.
3. Relaksasi Iuran JKK untuk Sektor Padat Karya.
Potongan 50% iuran JKK bagi sektor padat karya diharapkan menjadi insentif bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha tanpa PHK. Pemerintah juga diminta memastikan adanya komitmen dari perusahaan untuk mempertahankan pekerjanya.
Dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yang mencapai Rp782 triliun, menjadi pilar penting dalam mendukung kebijakan ini. Alokasi dana ke berbagai sektor seperti Surat Berharga Negara (72%), deposito (12%), saham (8%), dan reksa dana (6%) telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi nasional.
Namun, masih ada tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Tingkat kepesertaan JKP yang rendah akibat persyaratan kompleks perlu disederhanakan, cukup dengan kepesertaan di JKK dan JKm saja. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban jaminan sosial juga harus ditingkatkan.
Paket kebijakan ini diharapkan menjadi langkah sistemik, bukan sekadar solusi sementara, dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas dunia usaha. Dengan revisi peraturan yang tepat, manfaat kebijakan ini dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja di seluruh Indonesia.
“Semoga tiga paket kebijakan ini benar-benar menjadi solusi strategis bagi kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha,” ungkap Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan.
Penulis : Timboel Siregar, Kamis, 19 Desember 2014.
***(Red)***