Teriak Tangis Pilu Anak Korban Penggusuran di Tangerang, Hingga Mengemis di Jalan

KOTA TANGERANG, MCNN–Rengek dan tangis terdengar pilu membuat merinding ketika sampai di telinga, ketika seorang bocah perempuan mengeluhkan nasibnya perihal tempat tinggal yang mereka tempati sejak lahir tergusur akibat pembangunan.

Malang nian nasib anak-anak warga Kampung baru di Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang yang menjadi korban gusuran proyek pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi.

Proyek pembuatan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II yaitu Jalan Tol  Kunciran-Cengkareng yang digadang-gadang memudahkan akses menuju Bandara Soetta.

Mereka mengemis minta-minta sumbangan di jalan karena kehabisan duit, bersama ibu-ibu korban pembangunan Tol tersebut.

Mereka berkumpul di jalan meminta bantuan pada para pengendara kendaraan bermotor di kolong jembatan Jalan Husain Sastra Negara untuk memenuhi kebutuhan dapur umum dan biaya sewa kontrakan yang sudah habis. Selasa (1/11/2020).

Massa yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak itu membawa kardus dengan tertulis berbagai pernyataan sikap mereka dengan keadaan yang terjadi.

Korban penggusuran mengemis di kolong jembatan, berharap ada bantuan dan belas kasih pengendara yang melintas.

Diketahui, warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi yang menjadi korban gusuran dijanjikan PT. Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) untuk diberi uang sewa kontrakan dan biaya dapur selama 3 bulan sejak September hingga November.

“Abis rumah kita dirobohin rata sama tanah, Warga per keluarga dikasih Rp1,5 juta perbulan, tiga bulan jadi Rp 4,5 juta, ini udah Desember, kita udah ditanyain uang Kontrakan ama yang punya,” jelas seorang Ibu warga korban penggusuran.

Menurut informasi yang dihimpun Cybernewsnasional.com, hingga kini belum dilakukan pembayaran pergantian lantaran warga tidak sepakat dengan nominal yang diberikan yakni sebesar Rp 2,6 juta/meter.

Saat ini warga dibantu kuasa hukum yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang dan DPR RI menuntut nominal pembebasan lahan yang layak. Dan kasusnya masih ditangani pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut data di jadwal situs sipp.pn-tangerang.go.id yang dilihat pada Kamis (3/11/2020) pagi, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 872/Pdt.G/2020/PN Tng, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Tertulis keterangan Petitum, Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik sah atas 30 bidang tanah yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang dibuktikan dengan alas hak berupa 23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik dan 4 (empat) Akta Jual Beli.

Dan tertera nama 27 orang penggugat, dan pihak tergugat adalah sebagai berikut :
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

2. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang, Cq. Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR 2, Ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

3. Camat Kecamatan Benda.

Berikut potongan video teriak dan tangisan anak-anak korban penggusuran jalan tol JORR II, yang didapat Cybernewsnasional.com.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.