CIREBON, MCNN – Team Sus Polres Cirebon Kota kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 dengan tertangkap tangan disertai dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Curanmor R2 An. *R* alias *B* dan sekaligus merupakan pelaku curas dan menjadi buron satuan reskrim polres cirebon kota sesuai dengan daftar pencarian orang DPO/53/IV/2020/Sat Reskrim. Sabtu (06/06/2020).
“Sa’at ini pelaku yang berhasil ditangkap inisial *R als B* , 27 thn, buruh, Indramayu, (selaku eksekutor/DPO) dan inisial *A bin AB*, 18 thn, buruh, indramayu (selaku joki),” papar Kapolres cirebon kota melalui Iptu Ngatidja, SH.MH.
Dirinya juga menjelaskan dalam siaran persnya terkait kronologis kejadian. “Ketika di Toko milik Hj. Khodijah mereka berhenti kemudian salah seorang dari mereka turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. : E-2957-CW yang sedang di parkir sedangkan salah seorang lagi (joki) berada di sepeda motor dengan keadaan mesin motor menyala (siap-siap melarikan diri), pada saat itu anggota team sus melihat/ mengetahui pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, selanjutnya menghampiri laki-laki tersebut akan tetapi sebelum sampai -+ 2 meter jaraknya, pelaku tersebut langsung mengeluarkan *PISTOL* dari pinggang sebelah kanan dan menodongkan ke arah anggota team sus polres cirebon kota dengan mengatakan tembak… tembak…tembak dikarenakan membahayakan keselamatan petugas selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur yaitu dengan refleks anggota team sus polres cirebon kota mengambil senpi dari pinggang dan menembakannya ke arah depan mengenai perut sebelah kiri selanjutnya terhadap pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas kejadian tersebut korban sesuai Nomor : LP / 67 / B / V / 2020 / JBR / Res Crb kota / Sek Kapetakan, tanggal 5 juni 2020 korban inisial *N*, laki, 26 thn, swasta, kapetakan cirebon mengalami kerugian sebesar Rp. 16.300.000 ( enam belas juta tiga ratus ribu rupiah )”, tegas Akp Deny Sunjaya, SH.
Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya 1 (satu) orang pelaku inisial *A bin AB* berikut BB di bawa ke polsek kapetakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan 1 (satu) orang pelaku inisial *R als B* di rumah sakit, Imbuh Akp Deny Sunjaya, SH. Dalam siaran Persnya. (Humas/Supriyadi).