Tanam Ganja di Rumah Berlantai Dua, 47 Pohon Disita Polisi

Tanaman ganja yang ditanam di poly bag, diamankan Kepolisian.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Rumah berlantai dua digerebek polisi karena memiliki ladang ganja yang ditanam dalam poly bag sebanyak 47 buah pohon.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Ciledug POLRESTRO Tangerang Kota, Senin (31/08/2020) dini hari.

Dalam keterangan tertulis yang diterima cybernewsnasional.com, pihak Resmob Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba antara “J” (15) dan “I” (21).

“Kasus berawal dari didapat info dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman Karang Tengah, setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug,” Kutip dari keterangan tertulis.

Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa satu paket ganja yang sudah dikeringkan terbungkus kertas buku tulis seberat 15 gram.

Dari hasil interogasi keduanya mengakui mendapatkan ganja tersebut dari saudara “S” dan “W” lalu menunjukkan rumah dual lantai di Kp. Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.

Saat penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciledug di rumah tersebut ditemukan ladang ganja yang ditanam di dalam poly bag sebanyak 47 buah, dengan tinggi rata-rata 20cm-100cm.

Namun salahsatu terduga pelaku berhasil kabur, dan kini saudara “W” masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu orang berhasil diamankan berinisial “S” (38), ketiga pelaku kini diamankan dan sedang dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Ketiga orang terduga pelaku kini terancam Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 Kuhp. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.