Tak Indahkan Aturan PSBB Transisi Toko Pusat Belanja Bisa Ditutup

Jakarta. MCNN – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengultimatum pemilik toko di pusat belanja modern maupun tradisional yang tidak patuhi aturan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Toko itu bisa saja ditutup karena dianggap dapat menjadi pemicu penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Desi Putra mengatakan, toko di pusat belanja bisa ditutup karena melanggar aturan PSBB transisi. Terutama apabila toko tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan Covid-19.

“Tadi saya temukan masih ada toko yang tidak memberi batasan. Tadi kita ingatkan, kalau sampai sore nanti belum juga diperbaiki kami berikan teguran atau kita bisa saja kita tutup karena melanggar aturan yang telah ditentukan,” kata Desi Putra, saat ditemui di Pasar Sunter, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/6).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam aturan itu, protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain pengecekan suhu tubuh, pengenaan masker, penyediaan tempat cuci tangan (wastafel), penyediaan hand sanitizer, hingga pembatasan jarak antrean.

Hal ini diungkapkannya saat melakukan peninjauan lapangan di Mall Sunter dan Pasar Sunter bersama Wakil Camat Tanjung Priok Sarpu dan Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko.

“Saya mewakili tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara mengunjungi Mall Sunter dan Pasar Sunter. Alhamdulillah yang kita liat di sana sudah mempersiapkan aturan yang berlaku, yang mana protokol kesehatan menjadi prioritas. Tapi masih ada yang kami temukan tidak mengikuti aturan,” ungkapnya.

Dengan adanya PSBB transisi ini, diharapkannya roda perekonomian di Jakarta Utara dapat kembali berjalan normal. Namun tetap saja, protokol kesehatan menjadi prioritas agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya PSBB transisi ini mudah-mudahan ke depan roda perekonomian berjalan. Tapi dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan menjadi harga mati (harus dilakukan),” tutupnya. ( Eko )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.