Tak Gunakan Masker, Warga Memilih Sanksi Sosial

Sangsi-Cybernewsnasional.com

TANGSEL, MCNN.Com – Di masa PSBB Kota Tangsel, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan merazia dan 75 orang lebih diberikan saksi sosial karena tidak memiliki uang untuk membayar denda karena tidak menggunakan masker.

Dari 75 orang lebih yang tidak menggunakan masker, 20 orang diantaranya dilakukan periksa melalui rapid test.

Masker-Cybernewsnasional.comRazia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel di Wilayah Pasar Pamulang 2 dan pasar Reni Jaya Kecamatan Pamulang Tangsel.

Dalam razia masker itu, warga yang tidak menggunakan masker lebih memilih dikenakan sanksi sosial dari pada denda berupa uang sebesar Rp 50 ribu dikarenakan sebagian warga yang berdagang belum mendapatkan untung.

Kasie penyelidikan dan penyediaan Muhsin Al Fachri Selasa (01/09/2020) mengatakan, warga yang menggunakan masker dan tidak mau membayar denda uang disebabkan dagangannya belum ada yang lalu untuk membayar denda tersebut.

“Kita sudah berlakukan sanksi denda waktu didenda tidak bawa duit, ada yang bawa duit buat beli telur seperampat, ada yang dagang ya untung sehari aja boro-boro dapat Rp 100 atau Rp 50 ribu, jadi kita berikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila dan ada yang memilih pushup secara kolektif.”kata Muhsin.

Muhsin Al Fachri melalui himbauannya kepada masyarakat Kota Tangsel di masa pandemi Covid 19, walaupun di masa PSBB saat ini ada beberapa yang diijinkan masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan demi kita semua.

“Jangan sampai kendornya PSBB jadikan masa covid pasiennya bertambah korbannya juga bertambah,  harus sama-sama kesadaran menjaga diri kita semua dengan memperhatikan protokol kesehatan tadi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,”tambah Muhsin. (Ind).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.