JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat
Tag: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






