JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasa 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tag: Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






