KABUPATEN PANDEGLANG, MCNN – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pandeglang, mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup keluarga, Rabu (13/05/2020).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, satu tersangka berhasil diamankan yakni MK (49) dan korban inisial MAWAR (15) yang sudah pernah menikah, Mawar menjadi korban dari perbuatan bejat bapak tirinya tersebut, korban tak lain adalah anak tiri tersangka yang tinggal satu rumah dengan tersangka.
Dari keterangan korban, kejadian tersebut telah terjadi dari akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada bulan Mei 2020.
“Awalnya tersangka diketahui oleh masyarakat, bahwa telah meniduri anak tirinya, sehingga masyarakat melaporkan kepada ketua RT dan beberapa warga menghubungi Bhabinkamtibmas Tanjung Jaya, setelah itu anggota piket Polsek Panimbang langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka,” terang Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu M. Nandar, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban, jika tidak mau melayani hasrat seksual tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu M. Nandar, Jum’at (15/05/2020) kepada awak media. (Agus).