Suku Dinas CKTRP Akan Tinjau Bangunan Yang Melanggar

Jakarta. MCNN – Patut dipertanyakan banner yang terpasang di bangunan gudang karpet yang pernah terbakar pada tahun 2019 lalu , yang berada di Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Anehnya saat ini terpasang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Tahun 2016, dimana tertulis di banner peruntukanya sebagai kantor dan fasilitasnya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di DKI Jakarta resmi melayani perizinan warga sejak tahun 2013 lalu, namun pada tahun 2016 terbit Banner Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di bangunan gudang karpet yang pernah terbakar pada Tahun 2019 silam.

Beroperasinya PTSP tersebut mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sejak saat itu perizinan terkait mendirikan bangunan baru tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Menurut keterangan Andre “saya hanya mengurus asuransinya saja masalah perizinan sudah ada yang ngurus namanya pak Guntur. Silahkan saja hubungi pak Guntur dalam hal pengurusan perizinan,” kata Andre melaui data selulernya. ( 17/7/2020)

Petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ( CKTRP ) Jakarta utara mengatakan, kalau tidak salah pada tahun 2016 sudah berubah menjadi Dinas Penataan Kota bukan lagi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ( P2B ).

” Saya lagi cari datanya sampai sekarang saya belum temukan, Insya Allah hari senin saya akan tinjau kelapangan ,” ujar salah satu petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara di kantornya, Kamis (16/07/2020). ( Sunarno/ Apen)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.