Sudinkes Jakarta Utara untuk Persiapan Akreditasi Guna Tingkatkan Kepuasan JKN-KIS

JAKARTA UTARA, Cybernewsnasional.com –  Mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan terkait dengan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara bersama dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi kepada klinik pratama yang menjadi provider BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Utara secara online.

“Akreditasi merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan

menjadi salah satu syarat untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, adanya SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022, bahwa seluruh fasilitas kesehatan
wajib memenuhi syarat akreditasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak SE ini ditetapkan.

“Melalui kegiatan ini, bersama Sudinkes Jakarta Utara akan menyampaikan terkait
pentingnya akreditasi dan hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk proses akreditasi, sehingga diharapkan seluruh klinik dapat memahami dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam proses akreditasi serta harapan kami juga bahwa seluruh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan kami sudah terakreditasi,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Vernanda Dosiema.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Sudinkes Jakarta Utara, Wahyu Laksono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu bentuk kolaborasi
Sudinkes dengan BPJS Kesehatan terkait updating kondisi atau regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.

Wahyu menambahkan bahwa Sudinkes Jakarta Utara menggandeng BPJS Kesehatan untuk sosialisasi kepada klinik prioritas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang harus terakreditasi terlebih dahulu
untuk memudahkan proses mapping.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini fasilitas kesehatan dapat berkolaborasi dengan Sudinkes untuk mempersiapkan proses akreditasi.

“Upaya kesehatan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan jajarannya saja, perlu
adanya dukungan kolaborasi dan integrasi dengan pihak swasta atau masyarakat. Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independent penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi standar akreditasi. Yang tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi SDM kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan perseorangan. Ada 3 tahapan dalam akreditasi yaitu persiapan, pelaksanaan dan pasca akreditasi yaitu menjaga mutu pelayanan setelah penilaian akreditasi,” ujar Wahyu.

Vernanda menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengikuti dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Vernanda juga mengungkapkan bahwa ketika semua sudah dijalankan sesuai aturan, pelaksanaan akreditasi ini hanya tata laksana atau tata
kelola untuk memastikan semuanya terdokumentasi dengan baik.

Vernanda berharap fasilitas kesehatan bisa memulai persiapan dan menata dokumen serta menjalankan SOP, sehingga penilaian dan proses monitoring akan terlaksana dengan baik.

Dukungan dari manajemen fasilitas kesehatan diperlukan untuk dapat
mempersiapkan sejak dini agar kualitas pelayanan kepada peserta JKN juga optimal  dan lebih baik. (Sunarno).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.