JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah pijat di kawasan Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah ini diambil menyusul pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah pijat di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Industri Pariwisata, Sanyoto, membenarkan bahwa sidak dilakukan pada Rabu (21/5/2025) dan didampingi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Benar, kami melakukan sidak ke beberapa rumah pijat, termasuk BEE Mansion, berdasarkan laporan dari media online. Kami bersama Satpol-PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Sanyoto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025) sore.
Dalam sidak tersebut, Sanyoto menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang dituduhkan dalam pemberitaan.
“Kami sudah memeriksa kelengkapan perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) 0112230062023 dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96121 (rumah pijat), yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Semua dokumen ada dan valid. Sampai pemeriksaan ke dalam, kami tidak menemukan pelanggaran,” jelasnya.
Sanyoto juga menyampaikan apresiasi atas peran media sebagai kontrol sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta media dan masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, pengelola BEE Mansion, Urip, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa pihaknya melarang keras adanya praktik prostitusi di tempat usahanya.
“Kami sudah tegaskan kepada seluruh terapis bahwa praktik prostitusi dilarang keras. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Urip, Jumat (23/5/2025) malam.
( Mardianes )