Sudin Nakertrans, Usaha Di Luar 11 Sektor Harus Tutup

Jakarta MCNN – Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara memastikan kegiatan usaha dan perkantoran di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi wajib menutup sementara.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan, mayoritas perusahaan dan perkantoran menyadari adanya aturan selama wabah COVID-19. Maka mayoritas perusahaan atau perkantoran di Jakarta Utara telah menutup sementara operasinya demi mencegah penyebaran virus.

“Kami sudah lakukan pembinaan sebelum PSBB di DKI diterapkan. Sudah ada petugas kami yang ke lapangan untuk memberikan sosialisasi langkanh pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Gatot, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020)

11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi yakni Kesehatan, bahan pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Di luar itu, dipastikannya pemilik usaha atau perkontoran wajib menutup sementara kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau masih ada yang membandel atau tidak mentaati aturan, maka nanti kan ada petugas berwenang yang menindak. Kami dari Sudin Tenaga Kerja dan Trasmigrasi hanya kerkaitan dengan K-3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) saja. Melakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Desi Putra secara tegas akan menerapkan sanksi kepada pelanggar aturan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan sanksi ini tentunya turut menggandeng unsur TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Petugas rutin turun ke wilayah memantau pelaksanaan PSBB di semua laposan masyarakat. Pelanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” tutupnya. (Eko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.