Sudin Nakertrans dan Energi Jakut Buka Posko Pengaduan THR 2022

Jakarta.Cybernewsnasional.com – Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi ( Sudin Nakertrans  dan Energi ) Kota Administrasi Jakarta Utara membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Petugas posko akan menerima sekaligus memproses tindak lanjut aduan pekerja yang mengalami permasalahan terhadap penerimaan THR dari perusahaan yang mempekerjakannya.

“Posko Pengaduan THR 2022 sudah hadir beroperasi di kantor. Dibuka pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Siti Nurbaiti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara. Kamis (21/4)

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Yannasrizal menerangkan Posko Pengaduan THR 2022 menerima aduan pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan ketentuan yang berlaku seperti memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.

“Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja. Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau seperti hanya lima puluh persen dari hak yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Posko Pengaduan THR 202 dibuka sampai dengan Senin (9/5) mendatang. Namun hingga saat ini, petugas belum mendapati adanya aduan pekerja terhadap permasalahan THR yang diterimanya.

Tak hanya itu, disampaikannya aduan juga bisa secaradaring dengan mengakses http://poskothr.kemnaker.go.id.

“Sampai saat ini masih nol pengaduan. Posko kami buka sampai sehabis Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tutupnya.

Penulis : Sunarno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.