Sudin LH Lakukan Wasdak Pelanggar Kebersihan

Jakarta MCNN – Sudin Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan program pengawasan dan penindakan (Wasdak) bagi pelanggar kebersihan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Untuk mengimplementasikan program tersebut, kami telah melakukan identifikasi dan koordinasi dengan stakeholder di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah tidak resmi,” ungkap Kepala Suku Dinas LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi kepada wartawan Rabu (17/6/2020 )

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya meningkatkan kordinasi dengan para stakeholder seperti Koperasi Pemulung Siaga Mandiri di lokasi Nagrak Kelurahan Cilincing, tokoh masyarakat RW 07 Tanah Merah Kelurahan Tugu Selatan dan tokoh masyarakat RW 04 Kelurahan Kalibaru di tanggul pinggir pantai reklamasi.

Sejumlah stakeholder tersebut juga mendapatkan pembinaan dengan penekanan sebagai berikut agar tidak melakukan landfill sampah di lokasi itu dan mendorong dilakukannya upaya pengurangan sampah dengan teknologi yang ramah lingkungan.

“Secara simultan telah dilakukan aktifitas Wasdak bagi pelanggar kebersihan di wilayah Jakarta Utara baik perorangan maupun penyedia jasa pengangkutan berizin yang membuang sampah tidak ke TPST Bantar Gebang,” tegasnya.

Sanksi denda bagi pelanggar kebersihan juga diberlakukan sesuai pasal 130 Perda 3 tahun 2013 diantaranya buang sampah sembarangan ke jalan/kali/waduk atau buang sampah dari kendaraan diberikan sanksi administratif berupa uang paksa senilai Rp. 500.000. Kemudian buang sampah tidak sesuai dengan jadwalnya diberikan sanksi administratif dengan membayar denda Rp.100.000.

Sedangkan didalam Pasal 131 Perda 3 tahun 2013 disebutkan bahwa pelaku usaha yang tertangkap buang sampah ke lokasi ilegal bukan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp. 10.000.000.

“Berbagai langkah Wasdak dalam pengelolaan sampah telah dilakukan. Kami harap semua pihak bisa meningkatkan kesadarannya untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan Jakarta Utara yang bersih, sehat, indah dan nyaman,” pungkas Achmad Hariadi.(Eko).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.