Sudin Dukcapil Jakarta Utara Berlakukan Kartu Keluarga Versi Terbaru

Kartu Keluarga-Cybernewsnasional.com

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mulai berlakukan Kartu Keluarga(KK) Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Hari ini Jakarta Utara mulai memberlakukan dokumen KK versi 7.31. Di dokumen KK itu tidak lagi ada tanda tangan ketua RT. Hanya ada barcode yang bisa dibaca oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Edward, saat dikonfirmasi, Senin (24/02/2020).

Dijelaskannya, dokumen KK versi 7.31 itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Selain tidak ada tanda tangan ketua RT, dokumen KK versi ini juga turut mencantumkan kolom golongan darah, tanggal pernikahan, dan nomor akta kelahiran.

“Jadi bagi warga yang ingin memperbarui dokumen KK ini bisa datang ke pelayanan kependudukan di kelurahan masing masing tanpa harus membuat surat pengantar RT dan RW Serta wajib menunjukkan data golongan darah, Foto Copy buku nikah, dan Foto copy Akte Lahir, Proses pembuatannya hanya 1×24 jam tergantung kelengkapan berkas yang dibawa pemohon,” jelasnya.

Data sementara, sebanyak 100 dokumen KK versi 7.31 telah didistribusikan di 31 kelurahan se-Jakarta Utara. Dokumen KK tersebut tentunya sudah terhubung dengan bank data nasional.

“Tapi dokumen KK versi sebelumnya (versi 7.3) masih berlaku sampai saat ini. Hanya saja warga disarankan memperbarui ke versi terbaru,” tutupnya.

(Sunarno).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.