Skandal Pungutan di SMA Negeri 15 Kota Tangerang, Siswa Diduga Dipaksa Beli Buku Paket dan Pungut Biaya Pembelian Kipas Angin

Buku paket
Gedung SMA Negeri 15 Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com -Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya, mengalokasikan dana pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK Negeri, anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit, plus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bertujuan agar masyarakat tak lagi dibebani biaya, ataupun pungutan disekolah.

Namun itu semua hanyalah isapan jempol saja, faktanya masih ada di sekolah yang diduga melakukan pungutan dengan dalih macam-macam.

Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 15 Kota Tangerang Banten, yang diduga telah melakukan pungutan pada siswa yang diharuskan membeli buku paket sebesar 200.000,- untuk buku paket dua mata pelajaran.

Cara yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa membeli buku tersebut diluar area sekolah, yang diduga diarahkan oleh oknum sekolah untuk membeli buku di lokasi rumah yang beralamat tidak jauh dari lokasi Sekolah.

Menurut keterangan salah satu siswa bersama orang tuanya yang enggan identitasnya di publikasikan, Dirinya mengatakan bahwa betul disuruh kolektif uang 25.000,- untuk membeli kipas angin buat dipasang diruang kelas, karena yang lama kipasnya diambil dan dipindahkan ke ruang lain.

“Dan waktu itu kita semua, disuruh sama guru kelas disuruh beli buku paket dua, untuk mata pelajaran matematika dan agama sebesar 200.000,- kita semua diarahkan ke lokasi rumah yang jual buku paketnya,” ucapnya (26/02/2024).

Sementara Mutia Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang, saat diwawancarai beberapa media disekolah mengatakan “Kami tidak membenarkan, dan kami sudah mengintruksikan untuk tidak membeli buku disekolah. Karena buku sudah ada di perpustakaan, jadi sekolah tidak menjual buku,”ucapnya. Jum’at (01/03/2024).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.

Permendikbud 75 Tahun 2016
Pasal 12 huruf A Dan B
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

***(AR/GAWAT)***