JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Praktik ilegal kembali mencoreng wajah penataan kota Jakarta. Belasan ruko di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat pada Senin (14/4/2025). Penyegelan dilakukan setelah terungkap bahwa bangunan tersebut menggunakan dokumen perizinan palsu.
Dengan berani, para pemilik bangunan memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu, lengkap dengan nomor dokumen dan tanggal yang mencatut instansi resmi: 104/C.37b/31.73.06.1003.17R-1/2/TM.15.33/e/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Fakta mengejutkan ini terbongkar setelah adanya klarifikasi dari UP-PTSP Jakarta Barat, menyusul laporan dari salah satu LSM pada Februari 2025.
Lebih miris lagi, penyegelan ini membuka tabir dugaan praktik mafia perizinan yang diduga melibatkan oknum aparat pemerintah di tingkat kelurahan. Agus, Ketua RT setempat, menyebut nama Oknum Satpol PP Kelurahan Tegal Alur, sebagai pihak yang menyerahkan papan izin palsu kepada pemilik bangunan.
“Setahu saya, izin diurus langsung oleh pemilik bangunan. Tapi dulu yang menyerahkan papan izinnya itu dari Satpol PP,” kata Agus, Minggu (13/4).
Namun saat dikonfirmasi, Dede membantah terlibat. Ia mengaku hanya diminta tolong untuk mencetak papan tersebut atas permintaan pemilik bangunan bernama Halim. Ia bahkan menyebut pencetakan dilakukan oleh staf Citata Kecamatan Kalideres.
“Saya cuma bantu cetak. Izin itu katanya sudah diurus Pak Halim. Saya sendiri dikirimi dokumen dari dia, tapi berbeda dengan yang terpasang di lapangan,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., angkat suara. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari budaya korupsi struktural dalam sistem perizinan kota.
“Ini lingkaran setan. Ada kolusi antara pemilik bangunan dengan oknum pejabat. Penyegelan tidak cukup, harus ada sanksi tegas,” ujarnya, Selasa (15/4).
Awy mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan melakukan bersih-bersih internal. Ia menegaskan, tanpa reformasi nyata, praktik serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik.
“Reformasi birokrasi jangan cuma slogan. Ini saatnya menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan penataan kota yang bersih,” tegasnya.
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan integritas masih jauh dari harapan. Pemprov DKI diminta segera melakukan investigasi menyeluruh, bukan hanya terhadap pemilik bangunan, tetapi juga terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat dalam praktik memalukan ini.
***(Yan)***